Kasus ini telah menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menyiratkan bakal menelisik siapa saja anggota partai politik yang terlibat dalam korupsi yang dilakukan Putu.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati, menjelaskan penelusuran pihak lain tersebut didapat dari keterangan saksi yang telah dipanggil oleh penyidik KPK. Apalagi, Putu bukanlah anggota Komisi V ataupun Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang berwenang dalam proyek tersebut.
"Kami pasti akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi. Termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain," ujar Yuyuk di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Putu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Saat menangkap putu di rumah dinasnya, penyidik KPK menyita uang sebesar SGD 40 ribu.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto, dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan ini.
Mereka adalah I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
[ald]