Pengakuan tersebut disampaikan Ariesman saat menjadi saksi untuk Trinanda Prihantoro, terdakwa kasus suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, di jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Trinanda Prihantoro merupakan Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land (PT APL). Dia bersama Ariesman dan Sanusi dikocok KPK dalam operasi tangan tangan beberapa waktu lalu terkait kasus suap, yang saat ini sedang bergulir di persidangan.
"Saya kenal Sanusi cukup lama dan dia pintar karena juga jadi pengusaha. Jadi sangat mengerti apa yang menjadi kebutuhan dalam pembangunan," ujar Ariesman.
Meski percaya Sanusi bisa menjadi jembatan para pengembang, dia mengakui politikus Gerindra itu bukan orang yang bisa mengesahkan dan mempercepat pembahasan Raperda. Makanya dia hanya menanyakan agar pembahasan Raperda reklamasi itu dipercepat dalam setiap pertemuan dengan Sanusi.
"Gini Yang Mulia, saya juga tahu Sanusi bukan orang yang bisa (bikin) peraturan daerah. Memang beberapa poin sudah bantu saya memantau aspek teknis dalam Raperda," ujar Ariesman.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi. Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen untuk pengembang.
Ariesman sendiri mengakui beberapa kali bertemu dengan Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi ini. Pertemuan dilakukan di rumah hingga kantor Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
[zul]
BERITA TERKAIT: