
Mabes Polri sudah mengecek langsung pledoi terpidana mati kasus narkoba, alm. Freddy Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alhasil, tidak ditemukan kesaksian Freddy seperti disebar koordinator Kontras, Haris Azhar.
"Pledoi setebal 20 halaman tidak ada yang mengkaitkannya dengan kata-kata yang katanya curhatan itu juga dimuatkan di pledoi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafly Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Kemudian soal pernyataan bahwa Freddy pernah pergi bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke China untuk mengecek lokasi pabrik narkoba, Boy juga meragukan karena tidak mungkin terpidana bisa dibawa ke luar negeri.
"Ada jalan-jalan yang kita nilai sebagai cara untuk menggagalkan menghambat proses hukuman mati dengan cara menyudutkan pihak-pihak tertentu, tentu ini sesuatu yang diklarifikasi," pungkasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.