Meski demikian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan sembari menunggu proses penyelidikan lanjutan.
"Tetap dilakukan penahanan," katanya seperti dikutip
Medanbagus.com, Senin (1/8).
Data yang diperoleh, para pelaku yang ditahan berinisial MAR (16), A (21), MIL (21) yang menjadi tersangka melakukan penjarahan atau pencurian serta pengrusakan saat terjadi kerusuhan. Kemudian, AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18) dan MF (21) yang menjadi tersangka pencurian unit DVD, tabung gas dan bor listrik di Vihara Selat Lancang, Kota Tanjung Balai.
Rina juga mengungkpkan identitas pelaku yang menjadi tersangka kasus pengrusakan yakni MH (19), HR alias AWF (27), ZP (15) dan AR alias A (27).
"Ruang tahanan anak dipisah dengan yang dewasa," ujarnya.
Diketahui, kerusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) terjadi di Tanjung Balai, Jumat malam lalu (29/7). Kerusuhan mengakibatkan sejumlah rumah ibadah yakni vihara terbakar dan mengalami kerusakan. Pihak kepolisian sendiri memastikan saat ini situasi sudah kondusif meskipun masih melakukan penjagaan.
[wah]
BERITA TERKAIT: