Polisi Tahan Tersangka Tanjung Balai Meski Masih Di Bawah Umur

Senin, 01 Agustus 2016, 21:50 WIB
Polisi Tahan Tersangka Tanjung Balai Meski Masih Di Bawah Umur
Net
rmol news logo Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan tempat ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ironisnya, sebagian besar tersangka yang ditetapkan masih berusia anak di bawah umur.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan sembari menunggu proses penyelidikan lanjutan.

"Tetap dilakukan penahanan," katanya seperti dikutip Medanbagus.com, Senin (1/8).

Data yang diperoleh, para pelaku yang ditahan berinisial MAR (16), A (21), MIL (21) yang menjadi tersangka melakukan penjarahan atau pencurian serta pengrusakan saat terjadi kerusuhan. Kemudian, AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18) dan MF (21) yang menjadi tersangka pencurian unit DVD, tabung gas dan bor listrik di Vihara Selat Lancang, Kota Tanjung Balai.

Rina juga mengungkpkan identitas pelaku yang menjadi tersangka kasus pengrusakan yakni MH (19), HR alias AWF (27), ZP (15) dan AR alias A (27).

"Ruang tahanan anak dipisah dengan yang dewasa," ujarnya.

Diketahui, kerusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) terjadi di Tanjung Balai, Jumat malam lalu (29/7). Kerusuhan mengakibatkan sejumlah rumah ibadah yakni vihara terbakar dan mengalami kerusakan. Pihak kepolisian sendiri memastikan saat ini situasi sudah kondusif meskipun masih melakukan penjagaan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA