KDM, sapaan akrabnya, sudah mendatangi rumah milik Nina yang dihuni oleh Pak Yongki, yang diserang oleh sekelompok orang pada Senin, 30 Juni 2025. Menurutnya, kasus ini merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum.
"Untuk itu saya meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif. Saya meyakini aparat Kepolisian Polsek Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Dan saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas," tegas KDM, dikutip
RMOLJabar, Senin 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengirimkan tim psikologi untuk memberikan trauma healing terhadap korban penyerangan.
"Kerusakan yang ditimbulkan akibat ulah warga yang dilakukan secara beramai-ramai kerusakannya ditanggung oleh saya sendiri. Dan saya sudah berkirim uang Rp100 juta kepada keluarga Pak Yongki. Untuk segera dilakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan anarkis tersebut," katanya.
Sebagai Gubernur, Dedi mengaku memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga. Karena itu pihaknya meminta agar kasus serupa tidak terjadi lagi, serta warga bisa mengembangkan sikap toleransi.
"Saya pastikan bahwa masyarakat di sekitar akan kembali hidup rukun dan damai. Saling menghormati, saling menghargai setiap perbedaan yang menjadi keyakinannya masing-masing. Itulah pesan yang dapat saya sampaikan. Mari kita junjung tinggi toleransi, kebersamaan, demi Jawa Barat istimewa dan Indonesia maju," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: