"Hari ini rilis untuk detail kasusnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting seperti dimuat
MedanBagus.Com (Rabu, 20/7).
Sebelumnya Rina menyebutkan Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut, tadi malam(Selasa, 19/7).
Hal ini dilakukan karena bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan dana kampanye Pilkada Medan. Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Medan guna menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
"Ditangkap terkait kasus penipuan," beber Rina.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: