Menaker: Selama Legal, Tenaga Kerja Asing Tidak Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Juli 2016, 21:38 WIB
Menaker: Selama Legal, Tenaga Kerja Asing Tidak Masalah
menteri hanif/net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan tidak ada persoalan dengan kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia, selama keluar masuknya tenaga kerja sesuai ketentuan, baik dari segi perizinan maupun persyaratan.

Menurutnya, dalam konteks hubungan antar negara, keluar-masuknya tenaga kerja antar negara menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan.

"Selama pekerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan maka tidak ada masalah. Tetapi saat pekerja asing itu ilegal atau melanggar aturan ya sudah tidak basa-basi, kita usir pulang," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/7).

Hanif mengatakan, setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait penggunaan jasa tenaga kerja asing (TKA). Indonesia sendiri dinilai sudah memiliki aturan yang cukup ketat dalam penggunaan jasa TKA. Seperti persyaratan kompetensi, pendidikan, pengalaman kerja, jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta syarat alih keahlian kepada pekerja lokal.

"Intinya adalah hanya mereka yang punya skill saja yang boleh masuk. Jadi selama mereka legal, selama mereka tidak melanggar aturan tidak ada masalah," jelasnya.

Hanif memastikan bahwa pemerintah selama ini melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Diapun mengimbau masyarakat untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan jika menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan TKA.

"Kalau misalnya dinas tenaga kerja saja tidak mencukupi, tembuskan ke provinsi, tembuskan ke kementerian," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA