"Prinsipnya penegakan hukum yang maksimal. Mereka yang terlibat harus diberikan sanksi hukum yang tegas,"' ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta (Jumat, 15/7).
Menurutnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan 18 tersangka dari kasus tersebut. Jumlah tersangka diprediksi akan terus bertambah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ada.
"Hari ini sudah 18 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ini terus dikembangkan," kata Boy.
Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sejauhmana peredaran vaksin palsu yang dilakukan oleh para tersangka. Dalam rangka melakukan upaya pencegahan vaksin palsu yang diketahui sudah beredar sejak 2003 lalu.
"Kita ingin berkaitan peredaran vaksin bisa kita cegah. Itu kerja sama antara kepolisian dan Kemenkes dan BPOM," tegas Boy.
Sejauh ini, hasil penelusuran Tim Satgas Vaksin Palsu diketahui wilayah penyebarannya yakni di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Kemudian di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Lampung.
Bareskrim Polri sendiri menemukan jumlah bayi yang diduga tersuntik vaksin palsu sebanyak 197 bayi. Ratusan bayi itu diduga tersuntik vaksin palsu dari sebuah klinik di wilayah Ciracas, Jakarta Timur yang salah satu bidannya bernama Monagu Elly Novita menjadi tersangka kasus ini.
[wah]