"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," jelas Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 13/7).
Dia meminta MK melakukan uji materiil terhadap UU Tax Amnesty sebab bertentangan dengan konstitusi.
"Kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Sugeng menjelaskan, terdapat 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu pada pasal 1 ayat 1, di mana menerangkan bahwa pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana atau cukup dengan membayar uang tebusan.
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945 pasal 23 A dan pasal 28 D ayat 1. Di mana, penerimaan pajak seharusnya bersifat memaksa dan setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukum yang sama.
"Secara umum dari konstitusi bertentangan pasal 23 A penerimaan pajak bersifat memaksa sesuai undang-undang, tetapkan sanksi pidana dan administrasi. Lalu pasal 28 D ayat 1, setiap warga negara berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum yang sama dari negara," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: