"Ke depan akan dipikirkan, karena saat ini belum ada dana untuk itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut Yasonna, konsep bilik asmara yang merupakan tempat khusus narapidana untuk melakukan hubungan suami istri lazim diterapkan di penjara-penjara negara lain. Di dunia internasional kebijakan itu disebut conjugal visit.
"Jadi, seorang suami atau istri menjalani hukuman pasangannya tetap berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya," jelasnya.
Isu bilik asmara sendiri kembali mencuat setelah Noeim Baasyir membuat kericuhan di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur karena tidak diizinkan untuk mendapatkan bilik asmara. Karena membuat keributan, narapidana kasus terorisme tersebut dipindah ke Lapas Klas IIB di Tuban.
"Dia minta kamar untuk dijadikan bilik asmara. Karena tidak diberikan dia membuat keributan. Makanya kami pindahkan," demikian Yasonna.
Selama ini, Indonesia baru menerapkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, di mana para narapidana diberikan hak mengunjungi keluarga selama 2 x 24 jam. Hak cuti itu bisa dilakukan tiga bulan sekali bagi narapidana yang sudah menjalani separuh masa hukuman.
[wah]
BERITA TERKAIT: