"Ketika presiden menegaskan komitmen melindungi anak Indonesia dari darurat kekerasan dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak Nomor 1/2016, terjadinya pembunuhan terhadap ananda NNA di Kutai Timur adalah ujian awal bagi pemerintah untuk merealisasikan amanah," ujar anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah di Jakarta, Senin (11/7).
Dia berharap, aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang semakin mencederai harapan masyarakat dan orang tua akan hadirnya rasa aman dan tenteram bagi anak di kehidupan sehari-hari itu. Menurut Ledia, keluarga-keluarga Indonesia semakin dibayangi kekhawatiran dalam membesarkan dan mendidik anak. Banyaknya kasus kekerasan pada anak menunjukkan betapa lingkungan sekitar di area terdekat rumah pun tidak aman bagi tumbuh kembang anak.
"Kegesitan dan profesionalisme aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mengembalikan ketentraman hati para orang tua dan masyarakat. Bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkembang dan keadilan hukum akan ditegakkan," jelasnya.
Dalam upaya memenuhi komitmen perlindungan anak Indonesia, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengimbau aparat memberikan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri bila terbukti ada unsur kejahatan seksual di dalam kasus kematian NNA maupun kasus kekerasan pada anak lainnya.
Diketahui, anak NNA ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah hilang sejak hari kedua Idul Fitri pada 7 Juli lalu. Dugaan sementara, dia diculik, dibunuh dan jasadnya dibakar oleh tetangganya sendiri yang sempat terlihat terakhir bersama korban.
[wah]
BERITA TERKAIT: