Sanusi Tersangka Lagi

Dijerat Pasal TPPU Oleh KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Juli 2016, 15:58 WIB
Sanusi Tersangka Lagi
m. sanusi/net

RMOL. Mohamad Sanusi tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN (Mohamad Sanusi), anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ungkap Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

‎Sanusi, lanjut dia, diduga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menitipkan harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap. Diduga kuat, perbuatan adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber asal usul harta kekayaannya yang berasal dari suap.

Priharsa menambahkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas pencucian uang Sanusi ini sudah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016 lalu. Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K)Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi jadi tersangka bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA