Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak Terkait dari kubu M. Romahurmuziy (Romy) menghadirkan satu orang ahli hukum Dr. W. Riawan Tjandra dan dan satu orang saksi yaitu Hadrawi ilham.
Pada persidangan sebelumnya pada 14 Juli, pihak Pemohon menghadirkan Dr. Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR yang menjelaskan bahwa saat pembahasan RUU yang sekarang menjadi UU Parpol yang sedang diujikan di MK, telah disepakati dan dipahami bersama, yaitu pemerintah berkewajiban mengesahkan kepengurusan parpol sesuai putusan Mahkamah Partai atau putusan pengadilan yang inkracht.
Dalam persidangan tadi, saat ditanyakan mengenai hal tersebut oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Humphrey Djemat, Dr. W. Riawan Tjandra menerangkan bahwa seharusnya hal itu, kesepakatan saat pembahasan RUU, secara eksplisit dinormativasikan dalam norma peraturan perundang-undangan.
"Ahli Dr. W. Riawan Tjandra juga menerangkan bahwa designing dalam peraturan perundang-undangan ini (UU Parpol) memang perlu diperbaiki, jangan melekatkan penyelesaian perkara ini terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian perkara di peradilan," kata Humphrey dalam keterangannya kepada redaksi Kamis malam.
Atas keterangan ahli Dr. W. Riawan Tjandra, Humphrey menyatakan keterangan tersebut membuktikan bahwa norma hukum dalam Pasal 23 dan Pasal 33 UU Parpol yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum tersebut memang perlu diperbaiki atau setidaknya ditafsirkan konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh MK. Artinya, kata Humphrey, permohonan uji materiil yang sedang diajukan ini sangat beralasan untuk dikabulkan.
Terlebih mengenai keterkaitan atau ketersambungan antara putusan pengadilan inkracht dalam Pasal 33 dengan kewenangan Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan dalam Pasal 23 UU Parpol, sebagaimana telah dijelaskan ahli Dr. W. Riawan Tjandra, yaitu "jangan melekatkan penyelesaian perkara terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian". Artinya ketentuan Pasal 33 tidak seharusnya dilihat secara terpisah dengan Pasal 23 UU Parpol, dan itulah pokok permohonan uji materiil UU Parpol yang saat ini sedang diajukan.
Adapun saksi Hadrawi, lanjut Humphrey, tidak banyak memberikan keterangan selain perkara-perkara di pengadilan lain, para pihak yang terlibat dan jadwal atau tanggal persidangannya.
"Keterangan yang sangat singkat tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat bertanya dengan nada keheranan, 'itu yang akan disampaikan? Yang ada kaitannya dengan perkara ini apa?' Atas pertanyaan tersebut, saksi Hadrawi menjawab, 'saya tidak mengetahui persis kaitannya dengan perkara ini karena saya memang tidak dijelaskan, saya hanya diminta oleh kuasa hukum," ujar Humphrey.
[rus]
BERITA TERKAIT: