Hakim Ifa Bantah Janjikan Sesuatu Dalam Perkara Saipul Jamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Juni 2016, 19:52 WIB
Hakim Ifa Bantah Janjikan Sesuatu Dalam Perkara Saipul Jamil
hakim ifa
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara tindakan asusila pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

Meski diperiksa sebagai saksi tersangka Berthanatalia R Kariman, Ifa mengaku dicecar mengenai kedekatannya dengan panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Rohadi merupakan salah satu tersangka yang diciduk KPK setelah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertha di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"(Ditanya) apakah saya pernah berhubungan dengan Rohadi, saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi. Komunikasi dalam kaitan dengan perkara," ujar Ifa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/6)

Saat disinggung mengenai permintaan uang yang diduga untuk mempengaruhi perkara, Ifa yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur itu, mengaku tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu. Ifa juga mengaku tidak mengetahui persoalan panitera yang mendapat uang dari pengacara Saipul, Berthanatalia.

"Vonis yang diputuskan majelis hakim itu sudah hasil kesepakatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 Juni, jam 5 Sore," jelas Ifa.

Sebelumnya, vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pedangdut Saipul Jamil ternyata merupakan hasil dari upaya suap yang dilakukan kuasa hukumnya.

Hal ini diketahui saat KPK mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pukul 10.40 WIB.

Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Diketahui, majelis Hakim perkara Saipul terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku Anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

Dalam kasus dugaan suap mempengaruhi putusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA