Seperti diberitakan, dalam kasus ini, Saut Situmorang dilaporkan HMI di berbagai daerah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini serupa sehingga Bareskrim ingin menangani dalam satu atap. Sesuai perintah Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono, enam laporan itu ditangani Bareskrim.
"Kami menerima enam laporan polisi di antaranya tiga di Jakarta dan tiga di luar Jakarta seperti Makassar, Jogya dan Jateng," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6).
Lebih lanjut Agus menerangkan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi baik dari pihak pelapor, saksi yang diajukan pelapor, saksi ahli.
"Saut kami periksa terkait kesesuaian laporan dengan penjelasan beliau selaku terlapor," jelas Agus.
Disinggung panggilan kembali terhadap Saut, jenderal bintang satu itu menyerahkan kepada pihak Bareskrim Polri.
[wid]
BERITA TERKAIT: