Jabatan Wagub kosong setelah Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara definitif.
Penilaian tidak layak itu seiring penetapan status tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho.
"Secara etika politik penetapan status tersebut membuatnya tidak layak lagi diusung menjadi wakil gubernur," kata pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Warjio, dikutip dari
Medanbagus.com, Jumat (17/6).
Warjio mengatakan itu khusus bagi Partai Hanura selaku salah satu partai yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur. Sebab, memaksakan Zulkifli sebagai calon wakil akan berisiko merusak kepercayaan masyarakat kepada mereka. Efeknya, peluang memenangkan pemilu legislatif 2019 mendatang akan semakin kecil.
"Karena masyarakat akan menganggap mereka dapat menciderai keinginan publik yang menginginkan pemimpin yang terbebas dari segala persoalan," ujarnya lagi.
Zulkifli Effendi Siregar menjadi salah satu di antara tujuh anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya yakni Muhammad Affan dan Budiman Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami (PPP), Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (PAN).
Zulkifli adalah Ketua DPD Hanura Sumatera Utara yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Sumut dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019.
[ald]
BERITA TERKAIT: