Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku panitera muda PN Jakarta Utara di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pukul 10.40 WIB.
Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak diduga menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan vonis hakim. Bahkan, pria yang sudah dua kali menduda itu niat menjual rumah demi memuluskan keinginannya.
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Informasinya dia bahkan sampai jual rumah untuk ini," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 16/6).
Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa. Sebab, jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, begitu dia disapa terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal 290 KUHP dan pasal 292 KUHP.
Namun majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana tiga tahun penjara bagi mantan suami Dewi Persikk tersebut.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan, KPK akan mendalami keterlibatan Saipul dalam perkara ini. Pihaknya akan melakukan pengembangan dari kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah kakak kandung dari Saipul Jamil.
Basaria memastikan, penetapan tersangka kepada Bang Ipul nantinya dilihat dari hasil penyidikan.
"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Akan kita kordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan (diperiksa)," jelas Basaria.
Sebelumnya, KPK menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6) kemarin. Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yakni Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut, Samsul Hidayatullah kakak terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Rohadi pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: