Resmi, Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Juni 2016, 16:23 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Jakarta Utara, kemarin (Rabu, 15/6).

Keempat orang tersebut adalah Rohadi selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah kakak pedangdut terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil serta Kasman Sangaji selaku kepala kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut diduga melakukan suap kepada panitera PN Jakut untuk penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil di PN Jakut.

Mereka ditangkap sekitar pukul 10.40 WIB, KPK mencokok penasehat hukum terdakwa pedangdut Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan seorang Panitera muda PN Jakut bernama Rohadi setelah setelah Berta melakukan transaksi dengan Rohadi di daerah Sunter Jakarta Utara.

Saat itu, lanjut Basaria, Berta memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi. Diduga uang tersebut untuk pengamanan kasus yang menimpa pedangdut Saipul Jamil. Uang tersebut kata Basaria, dibungkus didalam plastik berwarna merah.

"Lokasi penyerahan uang di Sunter," papar Basaria dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6)

Setelah menangkap keduanya. Tim KPK langsung bergerak menuju tiga lokasi berbeda yakni ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian ke bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dan ke PN Jakut.

Dari tiga lokasi tersebut KPK menciduk Samsul di kediamannya di Tanjung priok, Kasman di Bandara Soetta, serta Dolly Siregar selaku panitera pengganti di PN Jakut.

"SH (Samsul Hidayatullah) yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil) diamankan di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB. K (Kasman Sangaji)kepala tim penasihat terdakwa SJ di Bandara Soetta pada malam hari dan DS (Dolly Siregar) panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara diambil di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK memutuskan untuk meingkatkan status empat orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Tiga saksi DS yaitu panitera pengganti bersama dua orang supir lainnya telah dipulangkan dan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan penyidikan akan dipanggil kembali," ujar Basaria

Atas pebuatannya Rohadi melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU tipikor 31/1999 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji sebagai pemberi disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA