Darmawan Sepriyossa: Kasus Obor Rakyat Lebih Tepat Diadili Dengan UU Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 09 Juni 2016, 16:41 WIB
Darmawan Sepriyossa: Kasus <i>Obor Rakyat</i> Lebih Tepat Diadili Dengan UU Pers
Darmawan Sepriyossa/net
rmol news logo Setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, menyatakan arugmentasi bahwa kasusnya tak pantas disidangkan seperti terjadi saat ini.

Hal itu terjadi dalam pembacaan eksepsi dalam sidang kedua kasus pencemaran nama baik Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/6). Salinan eksepsi Darmawan redaksi dapatkan dari halaman media sosial yang dimiliknya, di mana ia membagikannya ke publik.

Darmawan menyerahkan pembelaan yang berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan sepenuhnya kepada tim pembela dan penasihat hukum.

Namun, berdasarkan common sense yang ia yakini, Darmawan melihat kasus ini tidak pada tempatnya disidangkan dan tidak pantas juga dengan pasal-pasal yang didakwakan.

"Menurut saya kasus ini lebih tepat diadili dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Meskipun benar bahwa apakah UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," urainya.

Apalagi, lanjut dia, Mahkamah Agung pun dalam berbagai keputusannya menegaskan bahwa UU Pers adalah prevail atau diutamakan untuk mengadili persoalan-persoalan pers.

"Marilah pada saat semua kepentingan politik yang mengiringi Pilpres sudah lama terpinggirkan, kita sejenak berpikir jernih, apakah benar Obor Rakyat bukan produk jurnalistik?" tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA