Nonton Liga Champions, Petinggi AirNav Terancam Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Juni 2016, 10:20 WIB
rmol news logo . Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wahid meminta Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap direksi Air Navigation (AirNav) Indonesia, Angkasa Pura I dan II.

Pasalnya, direksi AirNav diduga telah dijamu eksklusif oleh asal Perancis, Thales, nonton pertandingan Liga Champions antara Real Madrid melawan AS Roma, 8 Maret lalu di kursi VIP.

"Kalau benar ada pejabat yang ditraktir menonton pertandingan Liga Champion, ini gratifikasi. Rombongan besar AirNav juga sudah tiga kali difasilitasi vendor ke Amerika Serikat. KPK harus segera bertindak," ujar Abdul, Minggu (5/6).

Menurut Abdul, kejanggalan tersebut bisa menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi VI, cukup banyak proyek besar di AirNav dikerjakan pihak ketiga tanpa proses yang transparan alias tanpa tender.

Abdul mencontohkan proyek modernisasi radar di Makassar. Proyek yang melibatkan kontraktor Thales itu, diduga telah terjadi penggelembungan harga.

Bahkan, pembatalan proyek modernisasi radar di Bandara Soekarno Hatta, sesuai audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, manajemen AirNav juga ikut menjadi sorotan. Khususnya, terkait kasus kecelakaan pesawat di sejumlah bandara.
 
"Kasus-kasus tabrakan pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma dan Soekarno Hatta, adalah cermin manajemen AirNav yang buruk," ujar politisi Gerindra tersebut.

Untuk itu, pihak Komisi VI DPR berencana memanggil pihak dari Kementerian BUMN terkait persoalan di AirNav, Angkasa Pura I dan II.

Pasalnya, proyek yang dijalankan oleh AirNav tidak melalui mekanisme yang benar. Sehingga merugikan keuangan negara.

"Ini harus diusut tuntas. Tidak boleh seenaknya main tunjuk proyek. Itu sudah menyalahi aturan. Apalagi menggunakan uang negara begitu saja," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AirNav Ari Suryadharma menjamin pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Bahkan, Ari mengklaim jika pihaknya juga sudah menjalin kerja sama, sebagai tindak lanjut dari kerjasama G to G antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
 
"Hal ini ditandatangani Menteri Perhubungan dan Duta Besar Amerika Serikat pada 22 April 2015," demikian Ari. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA