Seluruh barang bukti tersebut diamankan petugas dari kamar Restu saat dilakukan penggerebekan.
"Ganja 10,75 gram, 17 butir psikotropika Dumolid seberat 7,47 gram, 26 butir Happy Five seberat 7,21 gram, dan empat bungkus plastik transparan, sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih. Serta empat sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (3/6).
Awi menambahkan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas aktor film "Cinta Silver" itu di rumahnya. Polisi pun melakukan pengintaian di rumah pelaku terkait laporan tersebut.
"Awalnya, kita lidik dulu sebelum melakukan penggerebekan. Alhamdulillah, ternyata A1 akurat dan kita amankan empat barang bukti dari kamar RS," beber Awi.
Saat ini, Restu berikut barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.
[zul]
BERITA TERKAIT: