Kembali Diperiksa, Nurhadi Bakal Dicecar Soal Suap Terkait PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Juni 2016, 17:41 WIB
Kembali Diperiksa, Nurhadi Bakal Dicecar Soal Suap Terkait PK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Nurhadi diperika sebagai saksi Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan PK di PN Jakpus.

Nurhadi akan dimintai keterangan soal penemuan uang sebesar Rp1,7 miliar dan dokumen perkara yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Terutama yang berkaitan dengan barang dan juga dokumen yang sebelumnya disita pada saat penggeledahan di rumahnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Terkait penemuan dan penyitaan itu, KPK juga akan menelusuri soal pengamanan perkara PK yang diajukan oleh pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Doddy ditengarai tak hanya mengamankan Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara. Pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing dengan total Rp 1,7 Miliar. Selain menyita uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Dalam komprensi pers beberapa waktu lalu, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA