Encep diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus tahun anggaran 2011.
Dia memilih menutup rapat mulutnya saat ditanya awak media soal biaya komitmen sebesar Rp 1 miliar untuk pengamanan perkara tersebut. Dana Rp 1 miliar tersebut diduga untuk membebaskan Edi dan mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus dari hukuman perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasus suap pengamanan perkara korupsi itu terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada 23 Mei lalu. Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian mantan Kabag Keuangan RSUD Dr M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr M. Yunus Edi Santroni.
Janner, Toton dan Badarudin disangka menerima suap, sementara Edi dan Syafri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RSUD M. Yunus disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp 650 juta dari yang dijanjikan Rp 1 miliar.
Perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.
[wah]
BERITA TERKAIT: