AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 03 Juni 2016, 00:10 WIB
AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA
sda/net
rmol news logo Angkatan Muda Kabah (AMK) menyatakan keprihatinan atas bertambahnya vonis yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun, sungguh di luar dugaan kita semua," ungkap Ketua Umum AMK Sudarto.

"Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup perihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua umum PPP dua periode," tambahnya.

Dia menjelaskan, bertambahnya vonis untuk SDA tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari tim kuasa hukum yang sebelumnya disiapkan oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga kesalahan dan jasa yang pernah dilakukan SDA kepada partai dan negara tidak berimbang dengan vonis yang diterimanya.

"Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu. Agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu. Seluruh pengurus PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Bapak SDA, karena kita semua yakin bahwa penahanan SDA ini hanyalah masalah politik semata," kata Sudarto.

Mantan tim kuasa hukum SDA yang juga Waketum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat juga mengaku prihatin bertambahnya hukuman di tingkat banding bagi SDA. Menurut Humphrey, dirinya tahu persis bagaimana kekecewaan SDA karena saat dihukum enam tahun di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul.

"Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi sepuluh tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," katanya.

Namun, perlu diketahui, sejak dua bulan lalu Humprey sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya karena ada hal prinsip. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.

"Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas," katanya.

Dia mengakui bahwa SDA sendiri pernah membuat surat permintaan maaf kepadanya atas kesalahan tersebut. Namun, prinsip sebagai advokat tetap diutamakan.

"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagi kuasa hukumnya. Sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," demikian Humprey. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA