Kabiro Kemenpupera Berkilah Pernah Bertemu Komisi V DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juni 2016, 09:56 WIB
Kabiro Kemenpupera Berkilah Pernah Bertemu Komisi V DPR
foto :net
rmol news logo Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), A. Hasanuddin kelar digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasanuddin diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera tahun anggaran 2016 sebagai saksi anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/4) lalu.

Usai diperiksa selama sembilan jam, Hasanuddin mengaku dicecar mengenai kriteria teknis dan umum tentang jalan.

"Tadi dua pertanyaan. Tentang kriteria teknis dan umum mengenai jalan," ujar Hasanuddin setelah keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Saat disinggung mengenai pertemuan sejumlah anggota komisi V DPR dengannya, Hasanuddin langsung membantah.

"Nggak tahu saya itu," cetus Hasanuddin seraya meninggalkan wartawan.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan.

Mereka adalah anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti; anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK.

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR RI, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang resmi menyandang status tersangka.

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang diduga memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Untuk Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, untuk Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp 7 miliar. Kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA