Meski begitu, Kejaksaan Agung masih belum merasa perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjerat Ketua Umum PSSI tersebut.
Karena Kejati Jatim diyakini masih dapat menanganinya.
"Enggak. Masih mampu Jawa Timur (Kejati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jumat (27/5).
Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim langkah yang ditempuh setelah Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan kembali La Nyalla sehingga dua kali bebas dari jeratan status tersangka.
"Kita tunggu saja. Itu (Surat Perintah Penyidikan baru) bisa langsung (dikeluarkan)," pungkas Arminsyah.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: