Sutan Bhatoegana Jadi Warga Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 22:22 WIB
Sutan Bhatoegana Jadi Warga Sukamiskin
sutan/net
rmol news logo Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus gratifikasi terkait pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemindahan eks Ketua Komisi VII DPR itu dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta ke Sukamiskin dilakukan siang tadi sekitar pukul 14.15 WIB.

"Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun pidana penjara," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (26/5).

Sementara, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku pasrah atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Sutan hanya memberi komentar sedikit mengenai masa hukumannya.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Kita ikuti saja," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Sukamiskin.

Sutan Bhatoegana divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7500 subsider satu tahun kurungan.

Putusan diterima Sutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Putusan penolakan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artijo bersama hakim MS Lumme, dan hakim Abdul Latif memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim kasasi juga mencabut hak politik pada diri Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA