Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Setelah diperiksa secara intensif, Janner dan empat tersangka lainnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK menjelaskan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pengawas dan Tim RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011.
"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan‎," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa malam (24/5).
Diketahui, kelima tersangka ditahan di lima tempat. Edi Santroni ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Syafri Syafii ditahan di Rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk Janner Purba ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK, Toton ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Badaruddin Amsori Bachsin ditahan di Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Tim Satgas KPK menciduk kelima tersangka tersebut dalam oprasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin (23/5) kemarin.
Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.
Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.
Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.
Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB dihari yang sama.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.
[sam]
BERITA TERKAIT: