Sekretaris MA Bantah Sembunyikan Stafnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Mei 2016, 21:55 WIB
Sekretaris MA Bantah Sembunyikan Stafnya
net
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, kali ini memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka suap penanganan PK di PN Jakarta Pusat Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Selama tujuh jam diperiksa, Nurhadi mengaku dicecar tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris lembaga yang diketuai Hatta Ali. Namun, saat disinggung mengenai Royani yang merupakan ajudan sekaligus sopirnya, jawaban Nurhadi mulai sekenanya.

Nurhadi membantah jika dirinya sengaja menyembunyikan Royani untuk menghambat penyidikan kasus yang menjerat Doddy dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Nurhadi mengatakan, Royani hingga saat ini masih bekerja di Mahkamah Agung.

"Tidak ada itu, tidak ada, dia (Royani) ada di kantor," ujar Nurhadi  di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 24/5).

Nurhadi diduga menyembunyikan salah satu stafnya Royani dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan dua orang tersangka yakni Edy dan Doddy. Keduanya dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Demi mencari jejak-jejak tersangka, penyidik telah menggeledah ruang kerja Nurhadi dan kediaman pribadinya di jalan hanglekir, Kebayoran lama, beberapa waktu lalu

Dari pengeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1.7 miliar. Dengan rincian sebanyak 37.603 dolar Amerika Serikat atau Rp496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp19.912.550 serta Uang rupiah Rp354.300.000

KPK masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

Baik Royani maupun Nurhadi, kini masuk dalam daftar KPK sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA