Pasalnya, meski La Nyalla sudah menang tiga kali dalam gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, kejaksaan dikabarkan bakal tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
"Tiga kali keluarkan sprindik itu kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Politisi Gerindra ini menganggap Kejaksaan telah mengintervensi pengadilan dengan terus mengeluarkan sprindik.
"Dalam kasus La Nyalla itu seharusnya Kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau Kejaksaan sendiri tak menghormati," sesalnya.
Menurut dia, La Nyalla layak dibebaskan dari semua tuntutan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pengadilan. Dia bahkan mendesak Jokowi untuk menegur Kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira presiden juga harus menegur. Jangan sampai ada pembiaran atas apa yang dilakukan Kejaksaan. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: