Ketua PN Kepahiang Dicokok KPK Di Rumah Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Mei 2016, 22:18 WIB
Ketua PN Kepahiang Dicokok KPK Di Rumah Dinas
ilustrasi
rmol news logo . Tim Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk JP selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu dalam oprasi tangkap tangan. OTT dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (23/5).

Menurut informasi, Tim Satgas KPK mencokok JP saat berada di rumah dinas.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik bahwa pihaknya kembali meringkus oknum aparat hukum dalam OTT. Agus juga membenarkan saat penangkapan JP dilakukan di rumah dinas.

"TKP (tempat kejadian perkara) rumdin Ketua PN Kepahiang, JP (55)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5).

Belum diketahui, kasus yang membuat pria berumur 55 tahun itu terjaring OTT KPK. Pihak KPK juga belum mengkonfirmasi berapa orang yang ikut dicokok OTT serta barang bukti yang diamankan.  

Kasus ini menambah deretan panjang oknum aparat hukum yang terjaring OTT KPK. Terakhir di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, KPK mencokok Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA