Menurut informasi, Tim Satgas KPK mencokok JP saat berada di rumah dinas.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik bahwa pihaknya kembali meringkus oknum aparat hukum dalam OTT. Agus juga membenarkan saat penangkapan JP dilakukan di rumah dinas.
"TKP (tempat kejadian perkara) rumdin Ketua PN Kepahiang, JP (55)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5).
Belum diketahui, kasus yang membuat pria berumur 55 tahun itu terjaring OTT KPK. Pihak KPK juga belum mengkonfirmasi berapa orang yang ikut dicokok OTT serta barang bukti yang diamankan.
Kasus ini menambah deretan panjang oknum aparat hukum yang terjaring OTT KPK. Terakhir di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, KPK mencokok Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
[zul]
BERITA TERKAIT: