Kuasa hukum korban, Ageng Kartiko mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merk chlorophyl gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5).
"Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain," kata Ageng di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, di dalam kemasan tersebut saat dilihat ternyata tidak mencatumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi. Bahkan setelah korban meminum minuman tersebut, korban malah mengalami gangguan pencernaan.
"Klien saya langsung buang air besar diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat," ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Ageng, korban langsung melaporkan ke Polres Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut sebagaimana Nomor laporan polisi (LP): 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jakbar tertanggal 19 Mei 2016.
Selain itu, Ageng mengatakan kliennya juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, BPOM akan menindaklanjuti laporan tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran dalam izin penjualan produk chlorophyl gamat.
"Laporan kita diterima, setelah dilihat di kemasan produk itu ada izin tapi izin PIRT (izin industri rumah tangga), sementara harusnya izin dari BPOM. Nanti BPOM kerja sama dengan instansi terkait, kalau izin tidak sesuai diduga ada temuan pidana," jelas dia.
[rus]