Saksi yang enggan memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya adalah Asisten Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Jawa Barat Bambang Bachtiar, Komisaris PT DBS Febrian Agung Budi Prastyo, serta Bobfian Wijaya pemilik Bandung Oto Butik.
Bukan kali ini saksi untuk Ojang mangkir dari panggilan KPK, saat jadwal pemeriksaan saksi untuk Ojang pada Rabu (18/5) kemarin. Sejumlah aparat hukum yang dipanggil pun tidak hadir. Mereka yang mengabaikan panggilan pemeriksaan adalah Kepala Seksi penuntutan Kejati Jabar Donny Haryono Setiawan serta Arief Koswara Madya Wira selaku pegawai tata usaha pengelola bahan informasi dan publikasi Kejati Jabar.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati meminta sejumlah pihak yang diagendakan sebagai saksi agar kooperatif untuk membongkar kasus gratifikasi Bupati Ojang
"Kami ingin itikad baik dari mereka untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Ojang," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 19/5).
Meski sudah beberapa kali mangkir dari panggilan, namun penyidik belum merencanakan untuk memanggil paksa para aparat penegak hukum itu. Menurut Yuyuk, sesama penegak hukum seharusnya mereka patuh memenuhi, terutama ketika dipanggil sebagai saksi dalam sebuah kasus.
"Karena (pemeriksaan mereka) ini akan mempermudah semua penanganan kasus di KPK," ucapnya.
Diketahui, pemanggilan sejumlah saksi aparat hukum untuk menggali dugaan gratifikasi yang diterima dari Bupati Ojang. KPK mensinyalir sejumlah pejabat aparat hukum di Jawa Barat menerima gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana kapitasi program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang.
Yuyuk sebelumnya menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut terus didalami melalui pemanggilan saksi untuk Bupati Ojang selaku tersangka gratifikasi. KPK tidak memungkiri adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Dia menambahkan, banyaknya sumber gratifikasi membuat KPK harus meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Ojang sendiri mengakui aliran gratifikasi dan sumber gratifikasi saat diperiksa penyidik, bahkan tidak sedikit pihak yang menerima gratifikasi tersebut.
"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi, kemudian ada beberapa aparat penegak hukum yang memang dipanggil sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Diketahui, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari aparat penegak hukum dalam perkara Bupati Ojang. Rabu kemarin, KPK memeriksa Kasi Penuntutan Kejati Donny Haryono Setiawan, JPU Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, dan Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Garut Edward.
Sehari sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Subang Chandra Yahya, Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kasi Intel Kejari Choky Hutapea, dan JPU pidana Khusus Kejati Jabar Intan Lasmi
Hari ini, juga mengagendakan sejumlah saksi dari aparat penegak hukum. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Kejati Jabar Kiki Saluwan, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar, dan jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar Fahri Nurmalo.
Dugaan gratifikasi bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Bupati Ojang di Subang. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil miliknya. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara. Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi miliknya.
[wah]
BERITA TERKAIT: