Terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu mengaku belum menyelesaikan pledoi yang dibuatnya karena masih memperinci nama-nama yang menerima dana dari Permai Grup, perusahaan milik Nazar untuk mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai negara. Nama-nama itu akan dimaksukan ke dalam pledoinya nanti.
"Ya nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," terang Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazar pernah membeberkan nama-nama yang dimaksud itu, di antaranya bekas Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Muhaimin Iskandar serta eks Anggota Komisi III DPR Marwan Jafar yang kini duduk sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurut Nazaruddin, Muhaimain atau Cak Imin dan Marwan turut menerima uang dari Permai Group.
Selain itu, ada juga nama-nama lain. Misalnya eks koleganya di Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan sejumlah kepala daerah. Seperti Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Rokan Hilir Suyatno. Nama-nama tersebut, kata Nazar tercatat rapih dalam pengeluatan Permai Grup.
"Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII.‎ Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," tegas Nazar
Di persidangan sebelumnya Nazar mengaku pengungkapan nama-nama tersebut dimaksudkan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi.
"Ada semua cacatannya semua di permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua," ungkap Nazar seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk Negara.
Jaksa menilai, harta kekayaan Nazaruddin itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.
[sam]
BERITA TERKAIT: