Tak hanya Bayu, penyidik juga memeriksa pensiunan PNS Kemendiknas dan mantan Sekretaris Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, Ceto Dwi Saptono.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka FAS (Fasichul Lisan)," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Fasichul diduga menyalagunakan kewenangannya saat menjadi rektor dan selaku kuasa pengguna anggaran untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan RS Pendidikan.
Dalam menelisik keterlibatan pihak lain, KPK telah menggeledah PT Pembangunan Perumahan yang menjadi pelaksana proyek pembangunan RS Pendidikan di Unair senilai Rp 550 miliar.
Dua hari yang lalu, Kpk juga telah memeriksa Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero), Harry Nugroho. Harry diperiksa sebagai saksi tersangka Fasichul.
Fasichul sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: