Budi menegaskan bahwa pemecatan dosen sepenuhnya menjadi kewenangan rektor.
“Saya kalau mengenai pemberhentian Dekan FK (Unair) itu wewenangnya rektor, gak ada wewenangnya Kemenkes bisa sampai ke sana,” tegas Budi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/7).
Selain itu, Budi juga mengaku tak tahu menahu apa dasar pemecatan Dekan FK Unair oleh Rektor Unair Mohammad Nasih tersebut.
“Kita juga tidak tahu pertimbangannya apa mengapa diberhentikan, saya juga tidak ada komunikasi sama rektor,” tegasnya.
Budi menegaskan bahwa dirinya tidak ambil pusing jika pemecatan Dekan FK Unair terus dikait-kaitkan dengan dirinya karena kebijakan “impor” dokter asing.
“Terus terang saya sendiri nggak terlalu masalah juga dengan komentar beliau ya, karena lebih banyak komentar jelek mengenai saya, saya sudah terima gitu ya, wartawan juga pasti denger. Buat saya pribadi gak ada masalah,” tegasnya.
Sebab, kata Budi, regulasi mengenai dokter asing sudah termaktub dalam UU Kesehatan dengan kriteria-kriteria yang rigid.
“Mengenai dokter asing, itu di UU udah selesai sudah diperbolehkan, jadi harusnya ya diskusi itu udah nggak ada lagi, karena secara hukum formal rakyat Indonesia baik wakil-wakil rakyat ataupun pemerintah sudah setuju. Kalau misalnya ada publik nggak setuju ya itu sama aja kayak kitanya bilang pemilihan presiden sudah ditentukan yang menang beliau, oh saya nggak setuju. Ya kan sudah diputuskan. Seperti itu, jadi harusnya secara hukum udah nggak ada isu lagi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: