Kepulangan La Nyalla Belum Pasti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Mei 2016, 13:45 WIB
Kepulangan La Nyalla Belum Pasti
La Nyalla Mattalitti/net
rmol news logo . Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kapan pemulangan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattalitti ke Indonesia.  
 
"Belum diketahui pastinya. terakhir di Singapura," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat dikonfirmasi, Senin (9/5).

La Nyalla dalam perkembangan penyelidikan Kejaksaan, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pencucian uang dan tetap masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Status DPO masih disandang La Nyalla, padahal masa tinggalnya di luar negeri sudah habis sejak 28 April 2016 lalu.

Penyidik menetapkan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016, tanggal 16 Maret 2016.
 
Penyidik menduga La Nyalla menggunakan dana hibah KADIN Jatim sejumlah Rp 5,3 miliar untuk membeli IPO saham Bank Jatim tersebut. Kasus yang membelit La Nyalla merupakan pengembangan korupsi yang merugiakan keuangan negara sekitar Rp 48 milyar dan telah menjadikan dua pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, menyusul putusannya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Pada 12 April lalu, pengacara La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid, menyatakan pasca kliennya sudah tidak lagi berstatus tersangka dan buronan, La Nyalla akan pulang ke Indonesia dari tempat persembunyiannya yang diduga berada di Singapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA