Pernyataan tersebut menyebar di jejaring Twitter. Di mana, saksi ahli pidana Dr Mompang L. Panggabean mengatakan dalam keterangannya bahwa perbuatan saudara Yulian Paonganan yang akrab disapa Ongen memenuhi unsur 'Menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin' dalam tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU huruf (a) dan huruf (e) Pornografi Nomor 44/2008 dan UU ITE pasal 27 ayat 1.
Mompang juga menyebut dengan dimuatnya foto laki-laki (Presiden Joko Widodo/Jokowi) dan seorang perempuan (artis Nikita Mirzani) yang duduk dengan pakaian tersibak, sehingga memperlihatkan sebagian paha dalam posisi yang cenderung seksi disertai adanya tulisan#PapaDoyanLonte telah dapat dikatakan memenuhi rumusan menyebarluaskan pornografi dan atau melanggar kesusilaan yang ditulis pada akun Twitter @ypaongananONGEN#Jalamangkara.
Oleh sebab itu, unsur menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin telah terpenuhi dengan adanya kata-kata yang disebutkan dalam foto tersebut, sehingga memperlihatkan adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan. Terlebih itu disebarluaskan melalui media elektronik yang dapat diakses banyak orang.
Yang dimaksud eksplisit memuat persenggaman dan kelamin adalah bahwa gambar dan/tulisan yang mengandung pornografi tersebut dapat dilihat dan dipahami secara gamblang, tegas, terus terang dan tidak mempunyai gambaran yang kabur atau salah mengenai gambar dan/atau tulisan tersebut bahwa gambar dan/atau tulisan tersebut benar-benar menyatakan tentang persenggaman dan kelamin. Dengan perkataan lain, secara tersurat gambar dan/atau tulisan tersebut nyata-nyata atau secara terang-terangan mengungkapkan tentang persenggamaan dan kelamin.
Membaca itu, sejumlah netizen tampak tertawa. Karena, jika dibaca secara teliti maka foto Jokowi dan Nikita Mirzani dianggap pornografi karena telah mengungkapkan tentang persenggamaan. Seperti akun @DheaMerlinayang menulis 'Foto Jokowi-Nikita ini ahli anggap porno. Harusnya Pak Jokowi n Nikita kena UU jg. Piye pak'.
Akun lain @Setyapartii menulis 'Saksi ahli sebut poto itu porno, berarti pelaku dan pemeran model pornonya itu Jokowi dan Nikita, heheh', tulisnya (Jumat, 6/5).
[wah]
BERITA TERKAIT: