"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Selain Anny, KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Dia dipanggil sebagai tersangka," jelas Yuyuk.
Belum diketahui keterangan apa yang akan dicari penyidik KPK kepada Anny. Namun, dia diduga tahu banyak soal perkara ini sehingga dipanggil penyidik. Bukan kali ini saja Anny penyidik KPK, pada 19 Mei 2014 lalu, Anny pernah menjadi "pasien" KPK untuk kasus Hambalang.
Diketahui, KPK sudah mendalami kasus e-KTP di tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni, Sugiharto pada 22 April 2014 silam.
Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Berbagai saksi sudah diperiksa KPK. Sugiharto juga beberapa kali diperiksa sebagai tersangka namun belum juga ditahan KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: