KPK Periksa Anny Ratnawati Untuk Tersangka Kasus e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 April 2016, 13:41 WIB
KPK Periksa Anny Ratnawati Untuk Tersangka Kasus e-KTP
Anny Ratnawati/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Anny yang saat ini menjabat Komisaris Independen Bank Negara Indonesia (BNI) akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Selain Anny, KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

"Dia dipanggil sebagai tersangka," jelas Yuyuk.

Belum diketahui keterangan apa yang akan dicari penyidik KPK kepada Anny. Namun, dia diduga tahu banyak soal perkara ini sehingga dipanggil penyidik. Bukan kali ini saja Anny penyidik KPK, pada 19 Mei 2014 lalu, Anny pernah menjadi "pasien" KPK untuk kasus Hambalang.

Diketahui, KPK sudah mendalami kasus e-KTP di tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni, Sugiharto pada 22 April 2014 silam.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Berbagai saksi sudah diperiksa KPK. Sugiharto juga beberapa kali diperiksa sebagai tersangka namun belum juga ditahan KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA