Nama Baiknya Dicemarkan, Anggota DPR Marinus Gea Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 April 2016, 00:10 WIB
Nama Baiknya Dicemarkan, Anggota DPR Marinus Gea Lapor Polisi
marius gea/net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea lewat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melaporkan Sukawani Hia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik dilakukan lewat media sosial Facebook. Sukawani diduga melakukan tindak pidana sebagaimanan dimaksud pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 310 ayat 1 KUHP junto pasal 45.

"Lewat kuasa hukum dari LBH Himni saya telah melaporkan Sukawani ke Polda Metro Jaya," kata Marinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).

Dia menjelaskan, pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan Sukawani dilakukan lewat Facebook terjadi pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB. Sukawani memberikan pernyataan atau komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua terkait pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota daerah Kepulauan Nias yakni Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.

Marinus mengatakan pada intinya Sukawani menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan tersebut difasilitasi oleh Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan HIMNI telah meminta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik untuk memberikan biaya sebesar Rp 600 juta.

Tak itu saja, dia menambahkan, dalam Facebook tersebut Sukawani juga mengatakan kalau pihaknya melaporkan kepada wakil bupati daerah Nias Barat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Dalam komentarnya Sukawani menyatakan bahwa wakil bupati Nias Barat itu mengamuk.

"Komentar dia telah secara nyata dan terang menyerang nama baik HIMNI, serta para pengurusnya," jelas Marius yang juga ketua umum HIMNI.

Amati Dachi SH selaku salah satu kuasa hukum Marinus menambahkan, pernyataan Sukawani tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya sebagai wakil rakyat, ketua umum HMNI dan juga tokoh masyarakat Nias. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA