Uang tersebut diberikan Aseng melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Muhammad Kurniawan. Pemberian uang atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
"Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram," jelas Aseng saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Aseng, pemberian uang dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015. Kurniawan yang pernah menjadi staf ahli di Komisi V itu, lanjutnya mengaku sebagai orang yang memasukkan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.
"Iya, karena menurut Kurniawan dia yang masukan programnya ke Baleg. Nilainya kalau tidak salah Rp 100 miliar. Untuk pekerjaan jalan, kalau tidak salah," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati lantas bertanya terkait dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu. Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan tersebut. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.
"Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan saja yang mengatur. Saya ikut dia," jawab Aseng.
Tak puas dengan jawaban Aseng, hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana Anggota DPR. Komisi V?," cecar Hakim Trisnawati.
"Benar, (anggota) Komisi V," timpal Aseng.
Namun, Aseng mengklaim tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima oleh Yudi atau belum. Aseng mengaku tidak mengenal politikus PKS itu.
Selain memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, Aseng mengaku pernah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Kurniawan. Kepentingannya, lanjut Aseng untuk mengamankan dirinya dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja," ujar Aseng
Aseng mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan. Aseng hanya mempercayai apa yang dikatakan Kurniawan soal dirinya sedang diincar oleh KPK.
"Sudah diincar tetap berikan uang juga? malah lebih jelas KPK-nya nanti," timpal Ketua Majelis Hakim
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK. Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan.
[wah]
BERITA TERKAIT: