Seorang Jaksa Diperiksa Untuk Kasus Brantas Abipraya

Senin, 11 April 2016, 10:38 WIB
Seorang Jaksa Diperiksa Untuk Kasus Brantas Abipraya
jasman panjaitan/net
rmol news logo Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jaksa fungsional berinisial AD atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus PT Brantas Abipraya. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Menurut Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan, di Jakarta, Senin, jaksa AD dimintai keterangannya terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Laporan yang mulanya didapat dari AD kemudian diserahkannya kepada Jaksa Satuan Tugas Penuntutan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kami akan telusuri kasus ini dari hulu sampai ke hilir upaya suap," kata Jasman mengutip dari RMOLJakarta.Com.

Skandal korupsi PT BA saat ini tengah ditangani di tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK menduga, tiga tersangka yang telah ditetapkan berupaya menghentikan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Tim pengawasan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Rum. Tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Pidana Khusus Andi Darmawangsa.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA