SUAP PODOMORO

Pihak Kejati Tak Jadi Tersangka, Ini Komentar KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 April 2016, 22:21 WIB
Pihak Kejati Tak Jadi Tersangka, Ini Komentar KPK
rmol news logo Ada kejanggalan dalam kasus dugaan suap kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyeret dua petinggi perusahaan BUMN itu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciduk Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko serta pihak swasta Marudut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pagi.

KPK hanya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun pihak yang ingin menerima suap hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga akan menyuap pihak Kejati DKI Jakarta dalam kasus papan reklame yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Diduga uang suap tersebut ditujukan ke Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menegaskan proses pengembangan penyidikan masih terus dijalankan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Yuyuk juga membantah KPK sengaja memendam oknum penerima suap dari PT Brantas Abdipraya.

"Dari awal, kasus ini tetap ditangani KPK, dalam waktu dekat ini, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap mereka (Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat perusahaan BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.

Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain itu turut diperiksa 2 orang dari Kejaksaan Tingi DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI, Sodung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Mereka diperiksa karena ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (1/4) kemarin. [sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA