Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, keberadaan Dewan Pengarah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN.
“Di dalam Perpres tentang BGN ini ada Dewan Pengarah namanya. Tapi memang belum ditunjuk siapa orangnya,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, Dewan Pengarah nantinya akan diisi oleh figur-figur yang memiliki kompetensi di bidang gizi dan kesehatan masyarakat untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan BGN.
“Nanti kami akan isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham soal kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Agustina menjelaskan, selama ini posisi tersebut memang belum pernah terisi meskipun struktur organisasinya sudah tersedia.
Ia mengungkapkan terdapat tujuh posisi dalam Dewan Pengarah yang akan segera dilengkapi dalam waktu dekat.
“Itu nanti kami akan isi,” tegas Agustina.
Keberadaan Dewan Pengarah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola program MBG, terutama dalam merumuskan langkah-langkah intervensi gizi yang efektif serta memberikan masukan strategis kepada BGN.
BERITA TERKAIT: