Kini Djan justru dilaporkan oleh anak buahnya, Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.
"Kami sudah laporkan saudara Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri sesuai Pasal 266 KUHP terkait Akta 39," kata Wakil Sekjen PPP versi Djan, Ahmad Bay Lubis, kepada wartawan di Senayan, Kamis (24/3).
Kepada wartawan dia memperlihatkan laporan polisi bernomor TBL/204/III/2016/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2016. Akta 39 di antara isinya perubahan nama-nama pengurus hasil Muktamar Jakarta.
Di akte tersebut, Djan menurut dia memasukkan sejumlah tokoh sebagai pengurus DPP PPP yang sebelumnya tidak masuk sebagai formatur. Diantaranya adalah Asmawati, istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Hamdan Zoelva, mantan politisi PBB.
Menurut dia, sebagai Wasekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, pihak sudah lama mengetahui tindakan Djan Faridz tersebut. Dia mengatakan kalau pihaknya mengetahui tindakan Djan tersebut pada akhir Desember 2015.
Sekian lama menunggu, pihaknya pernah menanyakan soal akte 39 yang dibuatnya di depan notaris Lies Herminingsih‎ namun tidak ada perubahan sikap Djan.
"Di beberapa rapat kami mempertanyakan akte 39 kepada beliau. Sebab akte tersebut palsu," ujar Ahmad Bay.
Dia menegaskan tindakan bosnya itu sudah berlebihan.‎ Bahkan berdampak bagi terwujudnya islah dengan kubu PPP M. Romahurmuziy dan PPP Suryadharma Ali. Bahkan Djan menggugat Presiden Jokowi Rp 1 triliun. Kondisi tersebut menurut Ahmad Bay membahayakan partai.
Makanya pihaknya mengambil tindakan tegas dan melaporkan Djan ke Bareskrim Mabes Polri. "Tidak ada jalan lain. Kami berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan kepadanya sehingga islah antara kelompok Romi dan SDA bisa diwujudkan," kata Ahmad Bay.
Islah tegasnya bolak-balik gagal karena manuver Djan. Bahkan dengan merubah akte, pemerintah ragu dan bingung, termasuk Mahkamah Agung (MA). Pemerintah ujarnya pernah mengirim surat ke Djan untuk menanyakan kebenaran akte tersebut. Namun dengan adanya akte 39, pemerintah menganulir keputusannya.
"Makanya polisi segera menyelidiki kasus ini," demikian Ahma Bay.
[rus]
BERITA TERKAIT: