Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak BNN untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad serta adanya informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 2,2 kilogram ganja kering, empat paket shabu-shabu, tiga butir ekstasi, timbangan elektrik, 15 paket ganja kering siap edar dengan berat masing-masing 0,5 kg, uang tunai Rp 797 ribu, dua unit ponsel (Blackberry, Assus), STNK motor lima lembar, surat air softgun dua lembar, lima buah kartu ATM, dua buah tabung softgun, satu set alat hisap sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Bit nopol B 6881 TYX.
[wid]
BERITA TERKAIT: