A, D dan S dicokok di tempat karaoke T, yang terletak di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, Jumat (11/3), pukul 23.00 Wib.
"Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," begitu bunyi penjelasan resmi yang diautentifikasi oleh Kapen Kostrad, Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, yang diterima redaksi, Minggu (13/3).
Penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Minggu 22 Februari 2016 lalu.
Dari tangan pelaku, tim gabungan Kostrad berhasil mengamankan barang bukti 5 buah paket narkoba jenis KEI, 21 butir pil extacy, dan 12 buah pil happy five.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 8.729.000, 3 buah HP, 3 kartu ATM, 2 kartu room karoke dan 5 kartu perdana milik pelaku ikut diamankan dari tangan tersangka.
[dem]
BERITA TERKAIT: