"Jaksa Agung dengan mudahnya menyebut hak preogratif sebagai kewenangannya. Mekanisme praperadilan dilakukan untuk menjawab tepat tidaknya alasan Jaksa Agung tentang langkah deponering," kata Ketua Umum KBPPP, AH. Bimo Suryono saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/3).
Menurut Bimo bila mekanisme peradilan dilakukan dan digelar maka niscaya hal tersebut akan diterima semua pihak, baik yang sedang berpekara, maupun masyarakat luas. Hukum tidak boleh diselesaikan karena opini semata, melainkan melalui tatanan hukum yang ada berdasarkan UU.
"Untuk itu KBPPP akan tetap berjuang berdasarkan mekanisme hukum yang ada, termasuk di dalamnya upaya praperadilan. Bersama elemen masyarakat lainnya, kami sedang mengkaji hal tersebut, termasuk uji materi," terangnya.
Sebelumnya, aktivis LSM Patriot Demokrat Andar Situmorang mengajukan gugatan praperadilan atas deponering atau mengesampingkan perkara yang menyeret bekas komisioner lembaga antirasuah AS dan BW.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan LSM Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
"Gugatan praperadilan atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani Andar Situmorang," ujar Made, Senin kemarin (7/3).
[rus]
BERITA TERKAIT: