KBPPP: Praperadilan Akan Jawab Deponering Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Maret 2016, 10:48 WIB
KBPPP: Praperadilan Akan Jawab Deponering Jaksa Agung
hm. prasetyo/net
rmol news logo . Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) dan berbagai elemen masyarakat tengah mengkaji untuk mempraperadilkan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan terkait putusan Jaksa Agung HM. Prasetyo mengeluarkan deponering terhadap dua pimpinan KPK Abraham Samada dan Bambang Widjojanto tanpa memperhatikan masukan dari unsur atau instansi lain.

"Jaksa Agung dengan mudahnya menyebut hak preogratif sebagai kewenangannya. Mekanisme praperadilan dilakukan untuk menjawab tepat tidaknya alasan Jaksa Agung tentang langkah deponering," kata Ketua Umum KBPPP, AH. Bimo Suryono saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/3).

Menurut Bimo bila mekanisme peradilan dilakukan dan digelar maka niscaya hal tersebut akan diterima semua pihak, baik yang sedang berpekara, maupun masyarakat luas. Hukum tidak boleh diselesaikan karena opini semata, melainkan melalui tatanan hukum yang ada berdasarkan UU.

"Untuk itu KBPPP akan tetap berjuang berdasarkan mekanisme hukum yang ada, termasuk di dalamnya upaya praperadilan. Bersama elemen masyarakat lainnya, kami sedang mengkaji hal tersebut, termasuk uji materi," terangnya.

Sebelumnya, aktivis LSM Patriot Demokrat Andar Situmorang mengajukan gugatan praperadilan atas deponering atau mengesampingkan perkara yang menyeret bekas komisioner lembaga antirasuah AS dan BW.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan LSM Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Gugatan praperadilan atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani Andar Situmorang," ujar Made, Senin kemarin (7/3). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA