Sejumlah perwakilan FMPPH yang hadir dalam pertemuan itu yakni, Sisno Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian), Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pengawal Konsitusi), Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional), dan Andi Syamsul Bahri (Peduli Kejujuran).
Mereka mendesak agar DPR menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung HM. Prasetyo yang telah melakukan mengenyampingan perkara dengan deponering AS dan BW.
"Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah institusi Kejaksaan tak mempercayai Kepolisian," kata Andi Syamsul Bahri.
Mendengar itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa memastikan pemanggilan orang nomor 1 di Korps Adhyaksa tersebut. Ia menyatakan pemanggilan akan dilakukan setelah reses.
"Reses tiga minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," ujar Desmond.
Kemudian, Anggota Komisi III Nasir Djamil menilai deponering itu terkesan aneh dan janggal. "Kami menilai ada kejanggalan dan keanehan," ucapnya.
Pemangilan Jaksa Agung, tambahnya, tidak terlepas dari fungsi pengawasan Komisi III terhadap lembaga penegak hukum agar berjalan sesuai koridor.
"Jadi harus ada alasan objektib di luar hukum deponering itu diberikan. Biar publik tidak bertanya-tanya. Kita ingin Jaksa Agung lebih hati-hati," tegas Nasir yang juga politisi PKS ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: