Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen pol Agus Rianto menyatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan diserahkan ke Kejaksaan.
"Kasus yang sudah ditangani Polri, apabila pihak Kejaksaan menyatakan P-21, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, berarti penanganan penyidikan oleh Polri selesai," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Selanjutnya, sambung Agus pihak yang bertanggung jawab adalah kejaksaan.
"Penuntut umum punya tanggung jawab dan kewajiban, mekanismenya apa aja silahkan tanya kejaksaan," pungkasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: